Kak Seto: Anak Terduga Teroris tidak Boleh Terstigma
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma atas perbuatan orang tua mereka, termasuk anak terduga pelaku teror.
"Selalim apa pun orang tua, anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang diduga mereka perbuat," kata Seto melalui siaran pers yang diterima, Kamis 24 Mei 2018.
Seto mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak-hak atau kepentingan-kepentingan terbaik anak-anak terduga teroris seharusnya tetap terpenuhi.
Menurut Seto, pengusiran dan pengasingan terhadap anak-anak terduga teroris merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Apalagi ketika negara bersikukuh "anak-anak terduga teroris" bisa disamakan begitu saja dengan "anak-anak teroris", meskipun tidak ada proses hukum yang pernah diselenggarakan untuk menetapkan status tersebut.
"Negara dituntut konsekuen untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak korban jaringan terorisme," tuturnya.
Seto khawatir pengabaian oleh negara serta persekusi oleh masyarakat terhadap anak-anak para terpidana dan terduga teroris, justru akan menciptakan prakondisi bagi mereka untuk kelak benar-benar mengikuti perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi teror yang terjadi melibatkan anak-anak, termasuk sebagai korban bahkan pelaku. Seperti aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya dan rusunawa di Sidoarjo serta Mapolrestabes Surabaya. (ant)