Kaji Dampak Covid-19, BNI Lakukan Stress Test Berkala
Sejalan dengan arahan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah mengkaji dampak Covid-19 terhadap portofolio kredit BNI. BNI melakukan stress test secara berkala untuk mengetahui potensi dampak wabah ini terhadap kemungkinan penurunan kualitas kredit.
Metode stress test yang dilakukan antara lain mengidentifikasi sektor-sektor yang diduga akan terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. BNI juga melakukan quantitative assessment untuk mengetahui ketahanan kondisi debitur dengan beberapa asumsi, antara lain penurunan volume penjualan dan harga pokok penjualan. BNI juga berupaya merumuskan beberapa kebijakan secara komprehensif untuk memitigasi moral hazard.
Hingga akhir Maret 2020, total restrukturisasi kredit sebesar Rp 6,2 triliun, dengan total 3.884 debitur. Namun, memasuki April 2020, realisasi pinjaman yang direstrukturisasi meningkat signifikan menjadi Rp 69 triliun, dengan total 103.447 debitur.
Sektor terbesar yang terdampak adalah perdagangan, restoran, dan hotel, sebesar 38,4 persen atau Rp 26,8 triliun, sektor perindustrian (18,4 persen atau Rp 12,8 triliun), serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi (16,2% atau Rp 11,3 triliun). "Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp 27,4 triliun atau 39,3 persen dari total restrukturisasi hingga April 2020," ujar Direktur Tresuri dan Internasional BNI Putrama Wahju Setyawan, Selasa 19 Mei 2020.
Restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak Covid-19 tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur.
Restrukturisasi itu dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya.
Sementara itu, bila merujuk pada presentasi kinerja kuartal I 2020 tercatat dari total kredit BNI sebesar Rp 545,48 triliun sebanyak 26,9 persen atau Rp 146,67 triliun merupakan kredit yang layak (eligible) mendapatkan restrukturisasi. Tentunya, hal ini berdasarkan kajian BNI seperti ke masing-masing debitur sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau dirinci berdasarkan segmennya, kredit kecil punya nilai paling besar yakni Rp 58,5 triliun atau 77,5 persen dari total kredit kecil di kuartal I 2020 yang berjumlah Rp 75,47 triliun. Disusul kredit menengah sebesar Rp 26,13 triliun atau 37,1 persen dari total segmen kredit menengah.
Selain itu, kredit korporasi juga punya nilai kredit layak restrukturisasi yakni Rp 51,19 triliun. Namun, jumlah tersebut hanya 16,3 persen dari total kredit korporasi BNI yang akhir Maret 2020 lalu mencapai Rp 313,64 triliun. Terakhir, segmen konsumer terbilang paling mini dari segi jumlah maupun porsi dibanding segmen lain yakni Rp 10,84 triliun. (Ktn)