Kajati Jatim Tetapkan Eks Dirut PT INKA Tersangka Korupsi Proyek di Kongo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA) BN sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pemberian dana talangan, dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penetapan tersangka terhadap BN tersebut dilakukan pihaknya setelah melalui serangkaian proses tindakan penyidikan dan pemeriksaan.
Termasuk memeriksa 24 orang saksi, meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti.
"Melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya, Rabu 2 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, Kejati Jatim pun lalu melakukan penahanan terhadap BN sebab statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. "Penyidik pun melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN di Rutan Kelas I Surabaya," tambahnya.
Mia menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara atas tindakan BN tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sejumlah Rp26 miliar, dengan rinciannya adalah Rp21,15 miliar, 263.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,97 miliar, dan 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.
"Proses perhitungan total kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan segera rampung hasilnya untuk kemudian diserahkan kepada penyidik," katanya.
Akibat perbuatannya, BN terancam pidana primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, pada bulan Desember 2019, B diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, TN, selaku Chairman Titan Capital LTD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia. Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo.
Pada Maret 2020, B yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN, yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia serta membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
Pembentukan SPV ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.
Sebagai bagian dari proses pengusutan kasus dugaan kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Jatim pun lalu melakukan penggeledahan terhadap kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Selasa 16 Juli 2024 silam.