Kajati Jatim: Rumah Restorative Justice Menerapkan Hukum Humanis
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan dua rumah Rumah Restorative Justice (RJ) Marem Rukun (Masyarakat Rebug Rukun) di Lamongan, Senin 17 Oktober 2022.
Lokasi pertama di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, dan lokasi lainnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan. Ini juga serentak di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Ambarwati menjelaskan, Rumah RJ Marem Rukun merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan. Ini mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan.
Tujuannya, untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian. Apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka.
Ini sesuai dengan Perja Jaksa No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Mekanisme di dalamnya ada pengajuan kepada kejaksaan. Syarat dalam RJ sesuai Perja No. 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian Rp 2,5 juta.
"Rumah RJ hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi. Sejak diresmikan serentak 31 Maret 2022, Rumah RJ di Lamongan sudah menangani dua perkara. Perkaranya pencurian dan perkelahian, pada 8 September dan 6 Oktober 2022," terang Dyah Ambarwati.
Sementara Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan, Rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.
"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis di mana hukum akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," tandasnya.
Rumah RJ, lanjut Mia Amiati, juga dapat difungsikan oleh pemerintah. Dari tingkat desa maupun kecamatan sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Rumah RJ di MPP di Lamongan, merupakan yang pertama di Indonesia. Pastinya, adanya dua rumah RJ di Lamongan tentu akan mendorong budaya melayani," pungkasnya.
Peresmian Rumah RJ di Pendapa Lokatantra Pemkab Lamongan dihadiri Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, Sekkab Lamongan, Kapolres AKBP Yakhob Sylvana Delaresta, Dandim 0812 Letkol Kav Endi Yusuf Siswanto dan sejumlah camat dan OPD.
"Program nasional Rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum. Tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan. Adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani dan menambah integritas Lamongan," kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.