Kejari Kota Kediri Bidik Oknum Dinsos Dugaan Gratifikasi Bansos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tingkatkan status perkara dugaan gratifikasi proses pengadaan dana bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) ke tingkat penyidikan. Dugaan kasus gratifikasi ini diduga melibatkan oknum dari Dinas Sosial Kota Kediri berserta pendamping.
"Penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping tahun anggaran 2020-2021," jelas Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rahmad, Senin 10 Januari 2021.
Modusnya, oknum dari Dinas Sosial tersebut meminta sejumlah uang atau fee kepada penyedia yang menyalurkan kebutuhan bahan pokok berupa beras, telur, kacang dan sayur.
"Dari sejumlah pesanan, dia meminta uang pada setiap kali penyaluran. Yang kita dalami di tahun 2020-2021. Awalnya bulan Agustus sampai dengan September 2021," sambung Harry Rahmad.
Penyaluran BNPT seharusnya dilakukan setiap bulan, tapi ada juga yang dirapel hingga dua sampai tiga bulan.
Harry Rahmad kembali menjelaskan, sebelum kasus ini naik ke status penyidikan, Kejari sudah lakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Tim berkesimpulan bahwa perkara ini dapat dinaikkan ke penyidikan. Untuk oknum dari Dinas dan pendamping masih didalami, belum ada status tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Disebutkan jumlah e-Warung di Kota Kediri ada 34. Sementara supplier atau pemasok hanya tiga. Dari sejumlah supplier itulah oknum Dinsos bermain dengan meminta fee.
"Jadi di sini bukan kerugian negara tapi fee, jadi ada sejumlah penerimaan uang. Pungli atau istilahnya gratifikasi yang diterima oleh oknum tertentu dari pihak Dinsos atau pun pendamping," beber Harry Rahmad.
Meskipun enggan menyebutkan siapa yang akan dibidik, baik dari pihak pemerintahan maupun pihak ketiga dalam dugaan korupsi BPNT tahun anggaran 2020-2021, Korps Adhiyaksa Kota Kediri menyebut sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.
Advertisement