Kajagung Tetapkan Benny Tjokro Jadi Tersangka PT Jiwasraya
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Tjokrosaputro kemarin sore keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan. Ia pun dijemput kendaraan Satgasus Kejagung.
Kata Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro. "Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pihaknya pun merasa penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak masuk akal. "Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.
Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. "Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong," katanya. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (ant)