Kaidah Perundangan Tak Boleh Bertentangan dengan Nilai Agama
Neng Djubaedah, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta, mengungkapkan, banyak ditemui pertentangan dengan nilai Agama yang harusnya menjadi sumber pembentukan hukum di Indonesia, juga masih ada Perundangan yang memiliki pembahasan terkait kekerasan seksual yang perlu perlu direvisi, dan tidak perlu membuat yang baru.
Ia mengungkapkan hal itu, terkait banyak menuai pro-kontra, terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Neng Djubaedah menekankan, kunci dari pembentukan hukum di Indonesia adalah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang di pasal 1 disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, secara otomatis sumber pembentukan hukum di Indonesia harus merujuk pada hukum agama, sebagai keselarasan dengan sila pertama Pancasila ditambah dengan hukum adat, dan hukum barat sebagai warisan Pemerintah Hindia Belanda atau hukum kontemporer sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak boleh kaidah perundangan bertentangan dengan nilai Agama," tuturnya, dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Selasa 12 Maret 2019.
Merujuk terhadap pengertian kekerasan seksual dalam RUU P-KS, Neng Djubaedah mengatakan, akan ada pelangaran norma Agama jika pemahaman kekerasan seksual seperti yang tercantum dalam RUU P-KS. Karena yang dipakai sebagai azas RUU P-KS adalah kebebasan dan mendegasikan norma agama, akan melegalkan perzinahan asal dilakukan suka sama suka.
Merujuk terhadap pengertian kekerasan seksual dalam RUU P-KS, Neng Djubaedah mengatakan, akan ada pelangaran norma Agama jika pemahaman kekerasan seksual seperti yang tercantum dalam RUU P-KS. Karena yang dipakai sebagai azas RUU P-KS adalah kebebasan dan mendegasikan norma agama, akan melegalkan perzinahan asal dilakukan suka sama suka.
Sebelumnya, Neng Djubaedah mengungkapkan hal itu, saat acara Seminar dan Focus Group Discussion (FGD), Respon Muhammadiyah Terhadap RUU P-KS pada Minggu, 10 Maret, di Grand Dafam Rohana Jogja, Jl Gedongkuning, Bantul.
Sementara itu, Prof Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dalam pemaparannya mengatakan, jangan fokus dan terkecoh dengan narasi kekerasan. Tetapi mendegasikan persoalan hubungan seksual.
Karena semua harus dirujuk pada akar filosofisnya, dan antara pembuatan RUU harus menyelaraskan dan menyertakan dengan UU yang lain.
"Di Indonesia pembahasan seksual adanya di UU perkawinan, tapi RUU P-KS tidak merujuknya,” katanya.
Ia mencontohkan kemungkinan yang akan terjadi apabila RUU P-KS berhasil diketok palu dan dipakai, dimungkinkan akan adanya pelegalan aborsi. Mudzakir menjelaskan, perilaku aborsi akan boleh dilakukan asal tidak ada paksaan. Padahal aborsi adalah termasuk ke dalam tindakan pembunuhan.
Meski demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah seperti dalam keterangan pers, tidak sepenuhnya menolak atau menerima RUU P-KS ini. Mengingat semangat yang diusung RUU PKS ini untuk perlindungan korban kekerasan seksual ini baik, namun ada beberapa hal yang perlu dikiritisi dan diberikan saran supaya RUU P-KS ini bisa menjadi lebih baik lagi. (adi)
Advertisement