KAI Terapkan Social Distancing di Stasiun dan dalam Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menerapkan kebijakan social distancing atau pembatasan jarak antar penumpang di area stasiun. Penerapan social distancing ini dilakukan sebagai implementasi dari arahan pemerintah untuk pencegahan penyebaran covid-19. Jarak antar penumpang juga diterapkan pada tempat duduk di dalam kereta api selama dalam perjalanan.
“Social distancing kami terapkan untuk menekan penyebaran virus corona di berbagai titik di wilayah kerja KAI,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono, 22 Maret 2020.
Penerapan social distancing di stasiun dilakukan dengan pemberian tanda batas di beberapa titik seperti loket, boarding, mesin check in mandiri, dan tempat duduk di ruang tunggu. Adapun jarak antar penumpang dalam social distancing di stasiun adalah kurang lebih satu meter.
"Untuk kelancaran dan hasil dari social distancing yang maksimal, penumpang diminta mengantre dengan tertib dan mengikuti seluruh arahan dari petugas yang ada di stasiun," ujar Mahendro.
Saat proses boarding, penumpang cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass atau e-boarding pass tanpa perlu menyerahkannya ke petugas. Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding. Ini dilakukan untuk memaksimalkan penerapan social distancing.
Untuk penerapan social distancing di atas Kereta api, dilakukan dengan membatasi kapasitas KA lokal secara sistem. Dari kapasitas maksimum 150% dalam satu kali perjalanan, menjadi maksimum 75%. Untuk penumpang KA jarak jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang.
"Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor handphone yang tertera pada setiap dinding kereta," jelasnya.
Mahendro mengajak seluruh penumpang agar sesama penumpang dapat saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga jarak. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak.
Di sisi lain, penumpang baik perorangan maupun rombongan juga dapat membatalkan perjalanan KA. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Pembatalan tiket KA ini berlaku selama periode tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan mendapatkan bea pengembalian sebesar 100%.
"Pengembalian dapat dilakukan di loket stasiun yang ditentukan perusahaan maupun aplikasi KAI Access, dengan syarat & ketentuan berlaku," pungkasnya.