KAI Daop 9 Sesalkan Kecelakaan KA Pandanwangi, Lokomotif KA Pandanwangi Rusak Akibat Tabrakan
Kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) Pandanwangi dan sebuah truk bermuatan kayu mengakibatkan kerusakan pada lokomotif KA Pandanwangi. PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api. Sebab, palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman melainkan alat bantu peringatan.
Musibah itu terjadi pada pukul 19.03 WIB Rabu, 15 Januari 2025, malam. Kecelakaan itu terjadi di perlintasan sebidang JPL 05 di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota-Stasiun Rogojampi, di Dusun Jurangjeru, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Akibat insiden tersebut KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota.
“Karena lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat,” jelasnya.
Untuk lokomotif pengganti, menurutnya, dikirim dari Ketapang. Pada saat yang sama tim dari bagian jalan rel dan pengamanan dibantu warga mengevakuasi truk dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.
KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember. Terkait kronologi dan informasi kelambatan akan diinformasikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Dalam pasal ini mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,.
Selain itu, dalam Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.
“Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” pungkasnya.
Advertisement