KAI Daop 9 Jember: Penumpang Kereta Api Tak Wajib Pakai Masker
PT Kereta Api Indonesia mempermudah persyaratan naik kereta api. Mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023 penumpang boleh tidak memakai masker.
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, aturan baru naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat edaran tersebut berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa anjuran. Meskipun boleh tidak memakai masker, penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Anjuran tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki risiko tertular COVID-19.
Selanjutnya, penumpang yang boleh tidak menggunakan masker adalah penumpang yang dalam kondisi sehat, tidak berisiko tertular atau menularkan virus. Bagi penumpang yang dalam kondisi kurang sehat tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup.
“Penumpang juga dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” kata Anwar.
Selain dianjurkan tetap memakai masker, penumpang yang kurang sehat juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Hal itu sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
“Seluruh penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi penumpang,” pungkas Anwar.