Hari Ini, KAI Daop 9 Jember Operasikan KA Logawa
PT KAI Daop 9 Jember menambah jumlah kereta api (KA) yang beroperasi. KA yang akan dioperasikan adalah KA Logawa relasi Jember - Purwokerto pulang pergi.
KA ini kembali dioperasikan mulai hari ini Minggu, 23 Agustus 2020. Penambahan KA ini menyusul tren peningkatan okupansi pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA pada bulan Agustus.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan, sejak kembali beroperasi pada 12 Juni 2020, KAI Daop 9 Jember telah melayani sebanyak 48.485 pelanggan.
Rinciannya, bulan Juni sebanyak 5.242 pelanggan, bulan Juli 17.674 pelanggan, dan 1-21 Agustus sebanyak 25.569 pelanggan. Dia menjelaskan, pada pekan pertama Agustus, okupansi pelanggan sebanyak 6.345, pekan kedua mengalami peningkatan sebesar 44 persen, dengan jumlah 9.183 pelanggan. Dan pekan ketiga berjalan sebanyak 8.083 pelanggan.
“Kami optimis terjadi peningkatan okupansi pelanggan KA di libur panjang Agustus ini,” ujarnya.
Selain itu, KA Mutiara Timur relasi Ketapang - Surabaya PP, yang sebelumnya beroperasi pada tanggal tertentu, mulai 22 Agustus dioperasikan setiap hari. Sehingga total ada 7 KA dengan 18 perjalanan yang akan dioperasikan.
"Khusus untuk KA Wijayakusuma, pengoperasiannya masih pada akhir pekan saja," jelasnya.
KA yang beroperasi di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember adalah KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember 2x PP; KA Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan PP; KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng PP; KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kota Lama PP; KA Wijayakusuma relasi Ketapang-Cilacap PP; KA Mutiara Timur relasi Ketapang-Surabaya Gubeng/Pasarturi PP; dan KA Logawa relasi Jember-Purwokerto PP.
Lanjutnya, pengoperasian perjalanan KA ini tetap mengacu pada protokol dan persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan. Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, pelanggan diharuskan mengenakan face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Khusus untuk pelanggan infant, diwajibkan membawa face shield sendiri.
Setiap pelanggan KA jarak jauh, menurut Agus, harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari atau uji, PCR dengan hasil negatif berlaku 14 hari atau surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit.
Selain itu, pelanggan KA diharuskan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding pelanggan kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kayanya.
Advertisement