KAI Daop 9 Akan Tempuh Proses Hukum Kecelakaan KA Pandanwangi dan Truk di Banyuwangi
PT KAI akan mengambil langkah hukum atas peristiwa kecelakaan yang melibatkan KA Pandangwangi dan truk bermuatan kayu, Rabu, 15 Januari 2025. Kecelakaan tersebut terjadi di JPL 05 yang berada di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota-Stasiun Rogojampi. Perlintasan sebidang ini merupakan perlintasan resmi terjaga.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, Petugas Jaga Lintasan di perlintasan sebelum lokasi kejadian yakni JPL 07 sudah menyampaikan informasi ke petugas JPL 05 bahwa KA Pandanwangi telah lewat di JPL-nya.
“Maka petugas jaga JPL 05 langsung membunyikan alarm dan proses menutup palang pintu perlintasan,” jelasnya.
Pada proses turunnya pintu perlintasan, tiba-tiba ada truk nyelonong dan kemudian mogok di tengah perlintasan. Pada saat itu, Petugas jaga lintasan JPL 05 langsung berinisiatif lari menuju arah datangnya kereta api sambil menunjukkan isyarat agar Masinis KA Pandanwangi menghentikan KA yang dioperasikannya.
“Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat membuat lokomotif KA Pandanwangi tertemper oleh truk yang mogok ditengah perlintasan,” tegasnya.
Kejadian itu, menurutnya, menyebabkan kerusakan lokomotif. Meski demikian Masinis, seluruh kru dan para penumpang dalam keadaan selamat.
“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember,” ungkapnya.
Cahyo menegaskan, KAI akan menempuh langkah hukum atas terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang ini.
“PT KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Advertisement