KAI Daop 8 Imbau Masyarakat Disiplin Melewati Perlintasan Kereta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) aktif mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pada masa Angkutan Lebaran 2024 ini, yang dimulai sejak tanggal 31 Maret sampai 21 April 2024, KAI Daop 8 Surabaya akan menambah 20 perjalanan KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.
“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” ujarnya, Sabtu 30 Maret 2024.
Luqman juga mengatakan, tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda "STOP", lalu tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
"Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.
Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Luqman juga menegaskan, pihaknya akan selalu proaktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Angkutan Lebaran 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
"Kami terus melakukan sosialisasi, koordinasi dengan kewilayahan dan pemasangan banner peringatan di perlintasan wilayah Daop 8 Surabaya," pungkasnya.
Advertisement