Kadung Viral, Polisi Tak Berani Mediasi Utang Berdarah di Jember
Kasus utang berujung penusukan di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Jember terus berlanjut. Polisi tidak bisa memediasi kasus tersebut lantaran sudah terlanjur viral.
Diketahui, tersangka berinisial SM, warga desa setempat berhasil ditangkap, di Bali, pada tanggal 02 November 2023 lalu. Karena alasan keamanan, SM saat ini dititipkan di Ruang Tahanan Polres Jember.
“Tersangka sudah ditangkap pada tanggal 2 November 2023 lalu di Bali. Saat ini dititipkan di Polres Jember,” kata Kanitreskrim Polsek Jelbuk, Aipda Lefatra dikonfirmasi Rabu, 8 November 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui sudah lama meminjam uang kepada Nur Faida, istri dari korban Samhari. Saat Nur Faida menagih, tersangka sudah meminta maaf, karena memang sedang tidak memiliki cukup uang.
Tersangka berjanji akan membayar setelah mendapatkan uang dari hasil ia bekerja. Namun, pada tanggal 22 Oktober 2023 lalu, Nur Faida kembali menagih uang itu. Nur Faida datang ke rumah tersangka tidak sendiri, tetapi bersama suaminya, Samhari.
Saat Samhari dan istrinya datang, tersangka menelepon seseorang, sehingga menyebabkan korban merasa tidak dihargai sebagai tamu. Dari pengakuan tersangka, Samhari sempat merebut HP tersangka dan membantingnya.
Sejak saat itu suasana mulai memanas. Samhari terlibat cekcok dengan tersangka. Dalam posisi sama-sama berdiri, Samhari memegang leher SM. SM tak bisa menahan emosi. Ia mengeluarkan pisau dan menusukannya ke bagian perut Samhari. Selanjutnya SM mendorong Samhari sampai terjatuh.
Tak berhenti sampai di situ, SM menindih dan menusuk dada Samhari. Sementara Nur Faida yang menyaksikan suaminya ditusuk berusaha memegang tangan SM, namun justru terluka.
“Istrinya Samhari, Nur Faida juga terluka karena tidak sengaja terkena pisau yang dipegang tersangka. Tersangka tidak sengaja, refleks saat dipegang tangannya,” jelasnya.
Meski sudah posisi tertindih, Samhari masih berusaha melawan dan berhasil menjatuhkan pisau yang dipegang SM. SM belum menyerah, ia masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah pedang.
Pedang itu langsung dibacokkan ke kepala Samhari. Samhari yang tidak memungkinkan melawan pedang dengan tangan kosong, akhirnya memilih kabur ke halaman rumah SM.
Sementara Nur Faida yang dalam kondisi terluka bersembunyi di kamar rumah tersangka. Beruntung, tidak lama kemudian warga datang melerai.
Pasca melakukan penganiayaan, SM kabur ke Bali. Tidak sampai satu bulan berada di Bali, ia ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
Mesk tersangka dengan korban masih tetangga, namun polisi tidak berani menyelesaikan kasus tersebut melalui Restorative Justice. Sebab, kasus tersebut sudah terlanjut viral.
“Kami tidak berani mendamaikan karena kasusnya terlanjut viral. Itu diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kasus tetap lanjut dan tersangka dijerat pasal 351Ayat 2 KUHP,” pungkasnya.
Advertisement