Kado Ultah AHY, MA Tolak PK Moeldoko Kepengurusan Partai Demokrat
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis 10 Agustus 2023.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
Kado Ultah AHY
Keputusan MA bertepatan dengan ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Di tengah perayaan 45 tahun usianya bersama keluarga, suami mantan artis Anissa Pohan ini seolah dapat kado putusan MA tersebut.
Namun, MA memastikan penolakan upaya hukum PK itu tak terkait dengan ulang tahun anak sulung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini. Jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," ujar Juru Bicara MA Suharto di Gedung Mahkamah Agung, dikutip dari ANTARA.
"Jadi jangan dikorelasikan dengan itu (ulang tahun AHY). Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, gitu," tegas Suharto.
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.
Advertisement