Kado Natal Pahit Hasto Kristiyanto, Status Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik itu terkait dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 sampai 2022.
KPK juga menetapkan tersangka Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan. Politikus berusia 55 tahun ini diduga merintangi penyidikan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku, mantan kader PDIP.
Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara mengungkap, kabar tidak sedap ini membuat libur Natal dan Tahun Baru 2025, Hasto Kristiyanto menjadi terganggu.
“Bapak (Hasto) rencana mau libur natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang, kita aja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” ujarnya, saat dijumpai wartawan di rumah Hasto Kristiyanto, Taman Villa Kartini blok G3, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa 24 Desember 2024.
Sprindik ini juga menjadi kado pahit politikus kelahiran 7 Juli 1966 ini di malam Natal ini. Sehingga, damai Natal tidak bisa dirasakan oleh Hasto Kristiyanto.
"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi Hasto merayakan hari Natal. Namun sangat disayangkan, damai Natal tidak terjadi pada Hasto," ungkap Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komaruddin Watubun.
Advertisement