Kadispora Klaim, Kenaikan Sewa Stadion GBT Sudah Sesuai Ketentuan
Setelah dua hari susah dicari, akhirnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya, Afghani Wardhana, mau buka mulut soal rencana kenaikan retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Publik menganggap, kenaikan restribusi yang sedang dibahas itu mahal banget.
Menurut Afghani, apa yang disampaikan oleh media dianggap terlalu lebay alias mendramatisir. Padahal dalam kenyataan di lapangan, kenaikan harga sewa Stadion GBT tidak semahal yang dibayangkan.
"Wah itu redaksionalnya mendramatisir. Seakan menggiring opini publik. Padahal munculnya harga sewa baru GBT itu sudah sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Afghani kepada ngopibareng.id
Afghani mengatakan, tak ada niat apapun dari Dinas Pemuda dan Olah Raga untuk membuat mahal sewa GBT dan seakan-akan mengusir Persebaya Surabaya untuk tak menggunakan GBT sebagai homebase-nya.
Ia mengaku, semua yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Surabaya sudah mengikuti aturan yang berlaku terkait pajak dan retribusi daerah.
"Harga naik itu bukan kami yang bikin. Itu dari penilaian jasa penilai publik. Mereka appraisal GBT, lalu disampaikan kepada kami," lanjutnya.
Selain itu, Afghani juga berujar bahwa adanya raperda baru bukan semata-mata hanya untuk mengubah harga GBT. Melainkan adanya penambahan kekayaan daerah yang sebelumnya tak termuat di peraturan daerah lama.
"OPD lain juga punya kepentingan di Raperda ini, karena Raperda ini bukan dibuat khusus untuk GBT, melainkan ada tempat-tempat lain yang ditambahkan," kata Afghani.
Maka dari itu, Afghani meminta kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk tak menelan mentah-mentah informasi yang mereka dapat dari media tersebut.
"Dramatisir itu tidak perlu, karena harga dalam Raperda itu intinya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Surabaya," tutupnya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga saat ini memang sedang menyusun Raperda yang di dalamnya salah satunya memuat tentang perubahan besaran retribusi untuk sewa Stadion GBT.
Dalam Raperda yang mulai digodok sejak 15 Agustus 2018 lalu dan hingga kini belum rampung itu, tarif retribusi untuk menyewa Stadion GBT dibanderol seharga Rp 444,6 juta per hari atau 24 jam. Sedangkan untuk sewa per jam tarifnya mencapai Rp 22 juta.
Kenaikan ini dianggap terlalu fantastis karena dalam perda sebelumnya yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 19 B menyebut jika retribusi stadion yang berlokasi di Benowo, Kecamatan Pakal itu, saat ini dibanderol Rp30 juta untuk pertandingan level Liga 1. Sedangkan untuk pertandingan internasional, tarifnya Rp70 juta.