Kadishub Kota Probolinggo dan 15 Pegawainya Terpapar Covid-19
Klaster perkantoran kembali menjadi tempat penularan Covid-19 di Kota Probolinggo. Kali ini, sebanyak 15 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) ditambah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumadi dilaporkan terpapar Covid-19.
Sumadi yang diduga pertama kali terkonfirmasi Covid-19 di kantornya di Jalan Suroyo kini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sementara 15 pegawai Dishub dirawat dan diisolasi di Rusunawa Malangan.
Sisi lain, meski kepala dan 15 pegawainya terpapar Covid-19, kantor Dishub tetap beroperasi seperti biasa, tidak sampai di-lock down.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Probolinggo, dr. Nurul Hasanah Hidayati mengatakan,yang pertama terpapar Covid-19, Kepala Dishub, Sumadi. “Setelah itu dilakukan tracing. Hasilnya, sebanyak 15 pegawai juga terjangkit,” ujarnya.
Namun belum diketahui, dari mana Sumadi tertular virus dari Wuhan, China itu. “Istri Pak Sumadi saat dites hasilnya negatif,” kata dr Ida, panggilan akrab dr, Nurul Hasanah Hidayati.
Yang jelas, Sumadi sempat menjalani menjalani perawatan di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Namun, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Malang.
DP2KB masih terus melakukan tracing terhadap keluarga 15 pegawai tersebut. “Tracing tetap dilakukan dan masih berjalan. Soalnya ini kan cukup banyak,” katanya.
DP2KB juga melaporkan perkembangan Covid-19 hingga Kamis, 24 Desember 2020. Hingga kini terakumulasi 1.282 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan pasien baru 33 orang.
Selain itu sebanyak 254 orang dirawat, 938 orang sembuh (8 sembuh baru), 2 suspect, dan 21 probable.
Memang sejak Senin, 7 Desember 2020 lalu, Kota Probolinggo kembali masuk zona merah terkait perkembangan Covid-19. Bahkan pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu, Wakil Walikota HM. Soufis Subri yang sebelulnya dirawat di rumah sakit juga meninggal akiat Covid-19.
Demi memutus mata rantai penuluran Covid-19, Walikota Probolinggo menerbitkan Surat Edaran (baru) tertanggal 19 Desember 2020.
Isinya, memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, tempat-tempat usaha dibatasi jam bukanya, mulai 07.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Advertisement