Kadinsos Tuban dan Penyedia Beras Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Politisasi Bansos
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban terus melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pidana dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) tahun anggaran 2024 di masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kali ini, Bawaslu melalui Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tuban memanggil dua orang yang terlibat dalam penyaluran bansos BPNTD untuk proses klarifikasi.
Kedua orang itu diketahui adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadinsos, P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo dan penyedia beras bansos asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Pantauan Ngopibareng.id, proses klarifikasi keduanya berlangsung hingga beberapa jam di Kantor Bawaslu Jalan Pramuka Tuban, Kamis 24 Oktober 2024.
"Klarifikasi hari ini terkait dengan penyaluran bansos yang viral kemarin. Hari ini kita klarifikasi sama Kadinsos dan pihak penyedia beras, berikutnya juga akan ada pihak lainnya yang juga ada keterkaitannya dengan bansos untuk kita klarifikasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono.
Didampingi komisioner lain, pria yang akrab disapa Nonok itu menegaskan, poin penting yang diklarifikasi di antaranya adalah terkait keberadaan tulisan ‘Mbangun Deso Noto Kutho’ yang merupakan visi-misi dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban di kemasan bansos.
"Yang jelas hari ini kita sudah klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, nantinya apa pun hasil dari klarifikasi itu akan kita kaji dengan Gakkumdu di mana ada kepolisian dan kejaksaan. Lalu akan ada pembahasan kedua apakah itu memenuhi unsur atau tidak," tandas Nonok.
Sementara itu, Kadinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo usai diklarifikasi tidak banyak berkomentar. Kendati begitu dia membenarkan kedatanganya ke Kantor Bawaslu Tuban ini untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"Terkait yang kemarin, iya ini proses klarifikasi. Lengkapnya langsung ke Bawaslu saja," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak penyedia beras, Haji Ali. Pada kesempatan itu dia tidak banyak berkomentar dan meminta agar para wartawan langsung meminta keterangan kepada pihak Bawaslu.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tuban sebelum melakukan proses klarifikasi telah menerbitkan register terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024 dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di masa kampanye.
Register dengan Nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024 itu diterbitkan oleh Bawaslu Tuban pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2024.
Advertisement