Kadinkes Akui ada Kelalaian Perawat dalam Kasus Bayi Meninggal di RSUD Blora
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh dua orang perawat di RSUD dr. R. Soetijono Blora pada peristiwa meninggalnya bayi didalam inkubator yang disertai luka bakar.
Kedua perawat tersebut, saat ini telah diberi sanksi pekerjaan serta sanksi moral akibat kelalaian mereka. Menurutnya, kelalaian ini harus ditindak tegas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan pasien.
Diberikannya sanksi itu, juga untuk mengantisipasi hal terburuk. Seperti seperti keluarga korban mendatangi rumah sakit dan mencari perawat.
“Alangkah baiknya dua perawat yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa sebulan, lima bulan, setahun itu kepastiannya menyusul,” jelasnya, Sabtu 14 September 2024.
Dikatakannya, sanksi itu akan membuat pimpinan rumah sakit, dokter dan perawat lebih berhati-hati dengan nyawa manusia.
“Dua perawat perempuan itu kami non job kan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ungkap Edy.
Sekarang ini, kata dia, pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan dan berdamai dengan pihak keluarga korban.
Pihaknya tidak ingin melindungi perawat yang melakukan kelalaian, sekalipun salah harus ditegaskan untuk sanksi moral.
Edy berharap, pelayanan dan penanganan pasien di seluruh rumah sakit Kabupaten Blora berkembang kedepannya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk berusaha membantu Dinas Kesehatan Blora dalam memberikan evaluasi, masukan dan saran kepada seluruh rumah sakit.
“Agar semuanya bisa berkembang dan semakin baik kedepannya,” tuturnya.