Kades Tarik Divonis 5 Bulan Imbas Kampanye di Balai Desa
Kepala Desa (Kades) Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur, Ifanul Ahmad Irfandi divonis lima bulan. Namun, dia tidak perlu menjalani hukuman kecuali jika melakukan tindak pidana lain selama 10 bulan. Hukuman tersebut buntut kampanye dukungan kepada salah satu paslon di Balai Desa Tarik.
Ifanul Ahmad Irfandi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin 26 Februari 2024. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 290 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon saat melakukan kampanye di Balai Desa Tarik, 4 Januari lalu.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim Selamet Pujiono SH MH membacakan lagi tuntutan jaksa. Mendengar pembelaan terdakwa. Majelis berpendapat bahwa unsur-unsur yang didakwakan jaksa telah terpenuhi. Terakdawa juga dinilai sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan saksi-saksi, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik yang mengundang saksi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.
Usai sidang, Kades Ifanul tidak memberikan keterangan. Dia langsung meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Apakah akan banding atau tidak.
Advertisement