Kades Suko Tersangka Pungli PTSL Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada 13 Januari 2022 lalu, Rokhayani, Kades Suko, Kecamatan Sukodono Sidoarjo resmi ditahan pada Senin, 31 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama. Selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Surabaya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan," ucap Aditya Rakatama, Senin, 31 Januari 2022.
Rokhayani disangkakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Masih dikatakan Aditya, Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo pada 13 Januari 2022. Namun tersangka mangkir pada saat pemanggilan pertama pada 24 Januari 2022.
"Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, uang sebesar Rp149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa Suko telah disita petugas penyidik Kejari Sidoarjo.
Aditya menambahkan, sementara ini, pihaknya hanya menahan kadesnya saja. Penyidik Kejari Sidoarjo masih memeriksa pengembangan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
"Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya. Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak," tandasnya.
Advertisement