Kades Suko di Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Pungli
Rokhayani, seorang Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Resmi dijadikan sebagai tersangka dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada 13 Januari 2022 lalu.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, Rokhayani diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada 1300 pemohon program PTSL dengan jumlah uang sebanyak Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini.
"Hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan tapi tersangka tidak hadir. Alasannya tidak jelas kenapa tidak hadir," ucap Aditya, Senin, 24 Januari 2022.
Masih dikatakan Aditya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka pada 31 Januari mendatang. "Jika tersangka tidak hadir di panggilan kedua maka, kami harus melakukan penjemputan paksa," imbuhnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam kasus ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kembali dikatakan Aditya, tim penyidik akan melakukan panggilan kepada para saksi untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan program PTSL di desa Suko tahun 2021 lalu.
"Dari 1,300 pemohon hanya beberapa yang bersedia memenuhi panggilan penyidik. Namun berapa pun jumlah korbannya tindak pidana sudah terjadi, alat bukti sudah terpenuhi maka dari itu tim penyidik segera melakukan penetapan tersangka," tegas Aditya.
Aditya menambahkan, kasus ini merupakan suatu peringatan untuk para kades lainya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Sebab bagaimanapun penyelenggara negara itu tidak boleh menarik pungutan-pungutan di luar aturan dan tidak boleh ada gratifikasi. "Uang pungli akan dikembalikan ke masyarakat karena tidak ada kaitan dengan uang negara," kata Aditya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M. Sholeh mengatakan, “Pada prinsipnya klien kami kooperatif kok, namun agak sedikit kaget saja kenapa tiba-tiba sudah ditetapkan jadi tersangka,” tandasnya.
Advertisement