Kades Se-Situbondo Demo Tuntut Perpres 104 Direvisi
Ratusan Kepala Desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Situbondo menuntut pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.
Aksi ratusan kades dan perangkat desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Pemkab dan DPRD Situbondo, Rabu, 15 Desember 2021 menuntut bupati Situbondo menyepakati tuntutannya.
Berjalan kaki dari Alun-alun Situbondo menuju kantor pemkab dan DPRD, ratusan kades dan ribuan perangkat desa membawa poster penolakan Perpres 104/2021 dan mengembalikan kewenangan desa sesuai undang-undang desa. Karena, kades dan perangkat desa menilai Perpres 104, khusus pasal 5 ayat 4 mengebiri kedaulatan desa dalam pengalokasian dana desa (DD).
Ketua Apdesi Situbondo, Juharto dalam orasinya mengatakan, Perpres 104/2021 mengatur pengalokasian DD minimal 40 persen untuk BLT, 29 persen program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen penanganan Covid-19. Jadi, 68 persen DD sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, desa sudah musrenbang dan penetapan RPJMD sebelum muncul Perpres 104.
"Dengan begitu, kades dan perangkat desa menjadi sasaran warga, jika Perpres 104 tetap diberlakukan. Karena itu, kami meminta Pemkab dan DPRD Situbondo mendukung tuntutan kami merevisi Perpres 104 khususnya pasal 5 ayat 4 yang mengebiri kedaulatan desa," kata Kades Banyuputih itu.
Kades Mangaran, Lilik Linarno menambahkan, aksi unjuk rasa damai ratusan kades dan ribuan perangkat desa ke kantor Pemkab dan DPRD Situbondo hanya satu poin. Yakni, meminta Bupati dan DPRD Situbondo mendukung tuntutan kades dan perangkat desa untuk revisi Perpres104.
"Karena, jika perpres itu tidak direvisi dan pengalokasian DD tetap diintervensi pusat, kerja kades dan perangkat desa selama ini akan sia-sia," tambahnya.
Sekda Situbondo Syaifullah yang menemui perwakilan kades dan perangkat desa mengungkapkan, pemerintah kabupaten tidak bisa mengintervensi yang sudah tertuang dalam Perpres 104 pasal 5 ayat 4. Karena, pasal 5 ayat 4 yang mengatur pengalokasian DD sudah pro rakyat dengan pemberian BLT DD, program ketahanan pangan, dan penanganan Covid-19.
"Jadi, dalam perpres itu sebenarnya sudah dilakukan pemerintah desa sejak tahun lalu. Tapi, sekarang dipertegas pemerintah dengan Perpres 104/2021. Tapi, permintaan revisi perpres merupakan hal Kades dan perangkat desa yang tentunya akan kami lanjutkan ke Apdesi Pusat," ungkap Syaifullah didampingi Kepala Dinas PMD Situbondo, Lutfi Joko Prihatin.
Advertisement