Kades Sampangagung Mojokerto Terjerat Korupsi Rp360 Juta
Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan, Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, Ikhwan Arofidana ditangkap polisi. Dia terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp 360.215.080.
Ikhwan Arofidana ditangkap, Selasa 16 April 2024. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik sejak awal tahun 2024.
"Kami mendapatkan informasi dari perangkat desa terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades. Sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh kami, tapi tak diindahkan. Sehingga saya perintahkan agar Kasatreskrim melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, saat konferensi pers, Jumat 19 April 2024.
Kapolres menyebutkan, kades aktif ini diringkus karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dalam keuangan negara selama menjabat Kades Sampangagung, periode 2020-2021.
Tahun 2020, Ikhwan Arofidana telah melakukan pencairan dana APBDes dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim untuk melaksanakan 14 kegiatan dengan total anggaran senilai Rp 400.456.148.
Uang tersebut hanya digunakan sebesar Rp 220.900.000. Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 170.556.148.
Kemudian pada 2021, kades periode 2019-2025 itu kembali melakukan pencarian uang dari rekening kas desa senilai Rp 349.674.932 untuk melaksanakan 19 kegiatan.
Tak puas dengan korupsinya yang pertama, Ikhwan Arofidana kembali memotong anggaran tersebut sebesar Rp 189.658.932. Dengan begitu selisih jumlah anggaran selama dua tahun itu sebesar Rp 360.215.080. Dana ratusan juta rupiah itu kemudian digunakan untuk memperkaya dirinya.
"Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif dalam artinya laporan ada tapi tidak dilaksanakan secara real,” tegas Ihram Kustarto.
Menurut Kapolres, Ikhwan Arofidana melanggar peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemdes.
Polisi memanggil 28 saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Sampangagung tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, 4 saksi ahli. Lalu 24 orang saksi termasuk perangkat desa, pengawas kegiatan, karang taruna juga diperiksa. Hasilnya terbuktilah ada temuan korupsi,” ungkap mantan Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri.
Atas perbuatan tersebut, Ikhwan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp 1 miliar. Ikhwan melanggar pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement