Kades Pelaku Penganiayaan Perangkat di Blora, Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Blora, bernama Ngatino, akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan perangkat desanya. Atas perbuatannya itu, Ngatino terancam hukuman penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, pada Senin 5 Agustus 2024.
Kepala Desa Biting, Ngatino, dilaporkan oleh Kaur Perencananaan Desa Biting, Rumristo, pafa 26 Juli 2024 lalu, atas penganiayaan yang dia alami.
AKP Tejo Utomo menyampaikan, telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka atas kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku.
"Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Ngatino telah melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan. "Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Berkas pemeriksaan, selanjutnya akan segera disidangkan di pengadilan.
Sebagai Informasi, menurut korban Rumistro, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain.
Tiba-tiba kepala desa Biting datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumistro mengalami luka dan harus diperban.
"Ternyata kamu hanya memancing saya ya," ujar Rumistro, menirukan perkataan kepala Desa Biting.
Rumistro mengungkapkan dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri Kepala Desa Biting.
"Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini akan saya lanjut," ungkapnya.
Setelah dipukul, lanjut Rumistro, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong.
Tiba di Mapolsek Sambong, Rumistro kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.
Perseteruan antara Kades Biting dan Rumistro Kaur Perencanaan Desa Biting ternyata sudah berlangsung lama.
Sebelumnya pada pertengahan puasa lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti.
Namun saat itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, namun kades tidak siap.
Sedangkan yang kedua kalinya, Kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumistro pada 16 April 2024 di Balai Desa Biting.
Advertisement