Kades Karang Kedawaung Jember diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Kepala Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember diperiksa atas dugaan kasus korupsi. Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember membenarkan terkait pemeriksaan laki-laki bernama Suparto itu.
Kanit Tipidkor Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto mengatakan Kades Karangkedawung diperiksa pada Senin, 3 Februari 2025. Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Desa Karang Kedawung.
"Kami melakukan pemanggilan terhadap Kades Karang Kedawung atas dasar laporan masyarakat," kata Eko, Selasa, 4 Februari 2025.
Sejauh ini, tahapan penanganan kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang akan dipanggil untuk diperiksa. Karenanya, polisi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu ke publik.
"Nanti setelah proses penyidikan selesai akan kami sampaikan perkembangannya," tandas Eko.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Kedawung, Suparto membenarkan dirinya diperiksa atas tuduhan korupsi terkait Tanah Negara (TN) yang ada di Desa Karang Kedawung. Dia dituduh menjual tanah tersebut.
Selama menjalani pemeriksaan, Suparto membantah semua tuduhan tersebut. Sebab, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi tanah negara itu.
"Saya sampaikan apa adanya. Saya merasa tidak pernah terlibat dalam transaksi tanah negara. Itu dijual orang lain, bukan saya. Saya menang tidak pernah menjual tanah itu," tutur Suparto.
Suparto pun yakin dirinya tidak bersalah. Karenanya, dia juga belum menggunakan jasa penasehat hukum atau pengacara.
Advertisement