Kades Disidang, Warga Beri Dukungan Moral Geruduk PN Lamongan
Sekitar 100 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa 27 September 2022. Hanya, mereka bukan berunjukrasa. Melainkan untuk memberikan dukungan moral kepada Kepala Desa, Sunardi, 54 tahun, yang sedang menjalani sidang perdana kasus penggelapan uang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kades Sunardi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga, senilai Rp 70 juta.
Kasusnya melibatkan seorang perantara yang mengaku sebagai pengacara bernama M Fauzan, 62, warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran. Ia juga dinyatakan sebagai terdakwa, karena pernah dimintai tolong menyelesaikan kepengurusan PTSL tapi tidak ada kejelasannya.
"Karena permasalahan itu, warga hadir untuk memberikan dukungan moral. Karena kami yakin Pak Kades tidak bersalah. Dia menjadi korban pengacara abal-abal itu," tutur Khusnul, seorang warga.
Warga yang hadir di PN sangat tertib. Selain ada yang menempati ruang sidang yang digelar online yang dipimpin Hakim Ketua Masykur Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Dara, warga lainnya sama sekali tidak membuat kegaduhan. Mereka memilih menempati musala dan ruang lobi.
Jalannya sidang, terdakwa menolak semua isi dakwaan JPU. Bahwa, semua dakwaan tersebut tidak benar. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang. Yaitu, memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi korban.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, M. Hakim Yunizar mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Atau, pengalihan penahan tahanan kota atas nama terdakwa.
Disebutkan permohonan itu diperkuat tandatangan 509 warga. Bahkan, seorang anggota Komisi A DPRD Kawa Timur, Andi Firasady, ikut juga sebagai penjamin. "Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kita ajukan. Ssdang dipertimbangkan hakim, '"katanya.
Advertisement