Kades di Blora Korupsi Dana Desa
Seorang Kepala Desa di Kabupaten Blora terpaksa harus dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Blora, Rabu 5 Oktober 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp691 juta.
Tersangka bernama Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung Kecamatan Randublatung. Dia disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia dijebloskan ke penjara untuk masa tahanan 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Djatmiko menyampaikan, Kades Tlogotuwung di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019-2021. Dalam hal ini penuntut umum telah memeriksa tersangka dan memutuskan untuk ditahan mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022. “Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan alhamdulilah sehat,” jelasnya.
Sriyanto sendiri diduga melakukan korupsi dana pembangunan kantor desa setempat. Dari Rp750 juta, tidak seluruhnya digunakan untuk pembangunan. “Dari hasil perhitungan keuangan negara, ditemukan indikasi kerugian Rp691 juta,” terangnya.
Akibat perbuatannya ini, Sriyanto terancam hukuman maksimal seumur hidup. Sementara, uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbisnis. “Uang hasil dugaan korupsi untuk usaha,” tambahnya.
Advertisement