Kades di Bandung Diduga Korupsi Rp 50 M, Begini Modusnya
Seorang kepala desa yang bertugas di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, bersama seorang mantan kades, ditangkap Polda Jabar. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Kades Korupsi Rp 50 M
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan kades di Lembang dan seorang mantan kades telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar.
Keduanya adalah JR Kades Cikole, dan MS mantan Kades Cibogo. Sebelumnya Kades JR juga telah dicopot dari jabatannya, per 6 September 2021 lalu.
Modus Korupsi
Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda yang AKBP Maruly Pardede mengatakan jika keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya adalah dengan menghapus aset tanah milik desa yang terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka JR mengeluarkan SK kepala desa yang menghapuskan tanah kas desa persil 57 dari aset desa. Kemudian, tersangka menyampaikan surat pada masyarakat per Juni 2019 bahwa persil 57 bukan lagi tanah kas desa melainkan milik ahli waris Martawidjaja.
Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik yang dilakukan oknum kades tersebut mencapai Rp 50.696.000.000. (Dtk)