Kades Asal Jombang Ditangkap Polisi Usai Tipu Warga Mojokerto Rp 865 Juta
Oknum Kepala Desa (Kades) di Jombang ditangkap jajaran Satreskrin Polres Mojokerto Kota. Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu bernama Wawan Sudarmanto 45 tahun itu menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 865 juta milik warga Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto Kompol Supriyono mengatakan, pelaku menipu Aminudi warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Wawan awalnya meminjam uang kepada korban sebesar Rp 865 juta. Ia meminjam uang tersebut secara bertahap, dengan jaminan dua unit mobil dan 4 sertifikat tanah.
Mobil yang dijaminkan adalah Fortuner FRZ dengan nopol S 1787 YZ dan Honda Brio dengan nopol L 1184 XN. Dua mobil tersebut saat itu masih belum lunas atau masih kredit. "Setelah dijaminkan pelaku mengambil kembali mobil Brio dengan akad akan menyewa selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 29 Mei 2024.
Dengan dalih menyewa mobil yang dijaminkan, Wawan malah menjual mobil tersebut ke orang lain. Ia juga tak membayar biaya sewa seperti yang dikatakannya.
Wawan kemudian meminjam empat sertifikat tanah yang dijaminkan ke korban dengan dalih akan memasukkan sertifikat tersebut ke Bank dan nanti pencairannya akan di bayarkan kepada Aminudin. Sertifikat tersebut adalah milik temannya yang dipinjam untuk dijaminkan ke korban. “Namun 4 sertifikat tersebut tidak dimasukan ke bank dan Wawan mengembalikan sertifikat tersebut kepada saudara Binato karena sudah ditagih terus. Dan uang pinjaman Wawan kepada Aminudin tidak dibayar dan hanya menjanjikan akan dibayar,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama 4 tahun penjara.