Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Parkiran jadi Tersangka
Kasus pemukulan anggota Satgas Cakra Buana PDIP kepada remaja pemilik motor, di parkiran swalayan di Sumatera Utara, menemui ujungnya. Polrestabes Medan menetapkan Halpian Sembiring Meliala, 45 tahun, kader Satgas Cakra Buana PDIP, sebagai tersangka.
Tak Ditahan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Akibat ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku pemukulan itu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Polisi juga menyebut sempat menemui kesulitan. Sebab, pelat nomor mobil hitam yang digunakan menabrak motor remaja yang terparkir lebih dahulu tersebut, tidak terdaftar di samsat.
Namun polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan kemudian menangkap tersangka ketika berada di sebuah kafe, di Medan.
Viral di Media Sosial
Kasus yang melibatkan anggota Satgas Cakra Buana PDIP itu mencuat setelah viral di media sosial. Netizen marah, sebab pelaku yang mengendarai mobil hitam, memukul dan menendang remaja pemilik motor.
Saat itu, ibu korban mengaku jika anaknya meminta pada pemilik mobil untuk memundurkan mobilnya. Sehingga, motornya yang terjepit, bisa dikeluarkan dari parkiran.
Namun, pemilik mobil yang juga anggota Satgas Cakra Buana PDIP justru marah dan tidak terima. Terlihat ia memukul dan menendang remaja yang hanya diam dan tidak membalas perlakuan itu.
Advertisement