Dianggap Melecehkan, tirto.id Dilaporkan ke Polda Jatim
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur melaporkan tirto.id ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aduan itu dilayangkan oleh Asisten Divisi Kerjasama Satkorwil Banser Jatim, Abdul Rosyid, di Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin 18 Maret 2019 sore.
Rosyid menyebut melalui akun twitternya tirto.id, @tirtoid, telah melakukan tindakan ujaran kebencian, fitnah dan hoaks tentang calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin, dan NU.
"Yang dilakukan oleh tirto.id dengan akun twitter @tirtoid, merupakan ujaran kebencian. Tuduhannya adalah terkait dengan hoaks dan fitnah," kata Rosyid.
Hoaks dan fitnah yang dimaksudnya adalah unggahan meme akun @tirtoid, yang memuat bergambar KH Ma'ruf Amin dan cawapres 02 Sandiaga Uno, dengan kutipan keduanya saat debat cawapres berlangsung, Minggu 17 Maret 2019, kemarin.
"Dalam meme itu, Sandiaga Uno mengatakan akan hapuskan UN, lalu (karakter) Pak Tirto dengan gaya memenya menyampaikan 'eh kirain hapus NU'. Ini kan mencederai secara organisasi," kata Rosyid.
"Kemudian, Ma'ruf Amin mengatakan.... zina bisa dilegalisir, Pak Tirto menjawab ok ges jangan lupa ke depannya sedia kondom dan cap tiga jari yes," katanya.
Bagi Rosyid, cuitan meme @tirtoid tersebut merupakan pelecehan terhadap nama baik KH Ma'ruf Amin dan juga institusi NU. Meski hal itu candaan, tapi bagi Rosyid candaan itu melecehkan.
"Sebenarnya ini guyonan tapi guyonannya ini melecehkan," kata Rosyid.
Meski tirto.id telah meralat cuitannya dan secara resmi meminta maaf, namun bagi Rosyid meme itu tetaplah sebuah perkara karena sudah tersebar. Ia pun menganalogikan cuitan itu bagaikan sebuah pukulan.
"Kan ini sudah tersebar. Permasalahannya gini, sekarang kalau sudah nonjok orang kan sudah masuk dalam tindak pidana," kata dia.
Usai melapor, Rosyid mengaku diminta polisi untuk mengadukan hal itu ke Dewan Pers dahulu.
Soal pasal yang dikenakan Rosyid juga sengaja menggunakan UU ITE dan bukan UU Pers. Ia beralasan, yang dilaporkannya adalah cuitan akun dan meme @tirtoid yang mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah, bukan pemberitaan.
"Oke, sekarang kan ini terkait dengan UU ITE. Ujaran kebenciannya, fitnahnya, hoaksnya ini lo yang bermasalah. Memfitnah bahwa (Ma'ruf) melegalkan perzinaan, terus pelesetan menghapus NU itu kan fitnah," kata dia.
Sementara itu, Komandan Satkorwil Banser Jatim, Yunianto Wahyudi Masteng, mengatakan bahwa pelaporan itu bukan dilakukan pihaknya secara kelembagaan, melainkan Rosyid pribadi.
"Bukan secara kelembagaan (tapi pribadi), saya memahami reaksi beliau (sebagai kader)," kata dia.
Namun secara kelembagaan, Banser Jatim akan meminta Dewan Pers agar memfasilitasi kedua lembaga tersebut untuk bertemu.
"Tapi secara kelembagaan kita ikhtiarkan untuk tabayyun ke tirto.id termasuk minta fasilitas dari Dewan Pers," ujar Masteng, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya tirto.id secara resmi telah meminta maaf kepada paslon 01, KH Ma'ruf Amin, Nahdlatul Ulama, serta publik yang merasa dirugikan.
Berikut penggalannya permintaan maaf tirto.id:
Untuk keteledoran fatal memenggal pernyataan itu, kami meminta maaf terutama kepada pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin, terutama kepada Maruf Amin sebagai yang paling dirugikan, termasuk juga kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) dan para pendukung pasangan 01, dan juga kepada publik. (frd)
Advertisement