Kabur Saat Dikarantina, Dua WNA Inggris Dideportasi Imigrasi
Di masa pandemi Covid-19, ada saja orang berulah. Dua warga negara asing asal Inggris berinisial ODE, perempuan berusia 32 tahun dan MM, pria 39 tahun, misalnya. Ia tak mengindahkan peraturan di wilayah negara Indonesia.
Keduanya kabur saat dikarantina. Mereka pun semakin berulah, dengan mengabaikan petugas menjelang dideportasi, Rabu 26 Mei 2021 malam. Kedua WNA Inggris tersebut tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemulangan.
Kabid TPI Kamtor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Indra Bangsawan menjelaskan pada sejumlah media, mereka tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemulangan. Selama berada di ruang detensi, mereka bahkan banyak meminta fasilitas kepada petugas.
"Mereka tidak kooperatif terhadap petugas. Mereka banyak sekali permintaan terhadap fasilitas-fasilitas di ruang detensi yang ada di Imigrasi," tuturnya.
Tidak hanya itu, tutur petugas di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, selama proses penyelidikan keduanya tidak kooperatif dan cenderung menganggap bahwa mereka benar. Keduanya juga menganggap bahwa aturan karantina tidak penting sehingga mereka kabur dari taksi.
"Sama seperi hendak di deportasi mereka kerap mengabaikan petugas. Contohnya soal memakai masker, mereka tidak mau," lanjut Indra Bangsawan.
Beberapa kali, sambung Indra, keduanya juga terlihat berpose setiap melihat kamera awak media dan terlihat senang dideportasi ke negara asalnya.
Saat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, kedua WNA tersebut menunjukkan wajah tidak bersalah bahkan tidak mematuhi arahan petugas. Mereka juga terlihat mengabaikan protokol kesehatan, meskipun sudah diperingatkan untuk memakai masker.
Diberitakan sebelumnya, Kontor Imigrasi Kelas I Khusus TPA Soekarno Hatta membebaskan jeratan hukuman pidana terhadap sepasang warga negara asing (WNA) asal Inggris. Sejatinya, dua bule itu telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau UU Nomor 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Seharusnya dua WNA Inggris tidak boleh dideportasi terlebih dahulu, karena secara aturan selama maaih dalam perkara ini (melanggar UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit Menular, Red) dia tidak boleh dulu,” ungkap Dapot Dariarma, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie) Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dalam keterangan, dikutip Kamis 27 Mei 2021.
Kabur dari Karantina
Memang, sepasang warga negara ading (WNA) asal Inggris yang diringkus Polresta Bandara Soetta berinisial ODE dan MM punya alasan tersendiri kabur dari karantina Covid-19 setiba di Indonesia. Mereka menyampaikan alasan tersebut dalam surat elektronik atau e-mail yang dirilis pihak Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Bahwa tidak perlu mengikuti aturan menjalani Karantina karena mereka adalah orang yang sibuk," salah satu alasan mereka yang tertulis dalam e-mail itu, seperti dilansir lama rri.or.id.
Kedua, WNA Inggris itu menganggap kewajiban karantina Covid-19 adalah bagian dari sistem korup yang hanya menginginkan uang dari pendatang asing.
"Kewajiban Karantina adalah melanggar Hukum Alam (Natural Law, Red),” tulisnya lagi.
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, ODE dan MM yang bekerja sebagai penggiat media sosial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, Imigrasi hingga petugas Satgas Covid-19.
“Namun tidak ada itikad baik untuk menghormati aturan yang ada di Indonesia,” ujarnya.