Kabur Melihat Polisi, Pemuda di Jember Ternyata Pengedar Okerbaya
Seorang pemuda berinisial AIN 27 tahun, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember tiba-tiba kabur saat melihat polisi, Rabu, 1 Juni 2022 petang. Setelah dikejar ternyata sedang membawa obat keras berbahaya.
Awalnya, AIN sedang duduk di atas sepeda motor di lapangan Kecamatan Jenggawah. “Saat anggota sedang melakukan patroli rutin di lapangan Jenggawah, tiba-tiba ada seorang pemuda yang mau kabur ketakutan,” kata Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Jumat, 3 Juni 2022.
Karena tingkah AIN yang mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 84 butir obat keras berbahaya jenis Trihexypenidil atau pil koplo.
Sadar aksinya diketahui, AIN langsung kabur meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
Setelah terlibat aksi kejar-kejaran, pada akhirnya AIN hanya bisa pasrah ditangkap polisi. Ia berhasil dikejar dan ditangkap di Sungai Loji, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Kepada penyidik, AIN mengaku 84 butir okerbaya itu rencananya akan diantar kepada pembelinya. Ia sudah berjanji kepada pembeli untuk bertemu di lapangan Kecamatan Jenggawah.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah AIN di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Polisi menemukan barang bukti lain berupa 127 paket okerbaya siap edar.
Tiap-tiap paket berisi delapan butir. Total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini ada 1.100 butir okerbaya.
AIN mengaku barang itu didapat dari seorang pengedar yang hingga kini masih dalam proses pengejaran. “Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang sudah kami ketahui identitasnya. Masih kita lakukan penyelidikan,” tambah Subagio.
Diketahui, AIN sudah delapan bulan berbisnis okerbaya. Ia menjual obat keras berbahaya itu kepada masyarakat umum, mulai kalangan pemuda dan pelajar.
“Tersangka menjual okerbaya itu per paket. Satu paket isi delapan pil dijual Rp20 ribu,” lanjut Subagio.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Jenggawah. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Advertisement