Kabur ke Semarang, Polisi Tangkap Pencuri Menyasar Kosan
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian. Modusnya menempati sebuah tempat kos dan mencuri barang penghuni kosan lainnya. Tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Beruntung, pihak kepolisian berhasil menangkapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah Bayu Hardika. Pria 31 tahu itu merupakan warga Kabupaten Situbondo.
Penangkapan tersebut, kata Mirzal, bermula dari seorang penghuni kos di Jalan Nginden, Kecamatan Sukolilo, melaporkan telah kehilangan barang berharga di dalam kamarnya.
Polrestabes Surabaya akhirnya menerjunkan anggotanya untuk melakukan proses penyelidikan. Rekaman CCTV pun memperlihatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.
"Tersangka ditangkap di persembunyiannya Jalan bulu Stalan Gang Buntu, Kota Semarang," kata Mirzal kepada media, Senin, 15 Mei 2023.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku juga pernah mencuri barang berharga milik penghuni kosan di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Tegalsari, dan Jalan Rungkut Kidul Pesantren.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka sengaja mencari kos dan menempati kos tersebut," jelasnya.
Modus tersebut, lanjut Mirzal, juga digunakan pelaku ketika beroperasi di tempat kos Jalan Ngagel. Dalam kamar itu, tersangka mendapatkan laptop hingga sepeda motor korban.
"Setelah mendapat target, tersangka mengambil kunci di kamar kos korban dan mengambil laptop serta sepeda motor," ucapnya.
Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Jateng, setelah mendapatkan hasil pencuriannya. Namun, polisi tetap menemukan keberadaannya dan menangkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.