Kabur ke Madura, Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Jember Ditangkap
Seorang pemuda berinisial FJ, 20 tahun, warga Desa/Kecamatan Sukorambi, Jember ditangkap polisi, Kamis, 30 September 2021. Ia ditangkap karena diduga memerkosa seorang gadis 13 tahun, warga Kecamatan Patrang, Jember.
Kanitreskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 9 Agustus 2021. Saat itu, tersangka menjemput korban di sebuah gang menuju rumahnya untuk diajak jalan-jalan. "Pukul 16.00 WIB korban dijemput di sebuah gang dengan mengendarai sepeda motor," kata Teguh, Kamis, 30 September 2021.
Awalnya korban menolak ajakan tersangka saat diajak jalan-jalan. Namun karena tersangka mengancam akan menyebarkan video mesum korban dengan orang lain, akhirnya korban bersedia.
Setelah berjalan-jalan, pukul 20.45 WIB tersangka mengajak korban nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi. Saat merasa situasi di lokasi sedang sepi, korban diajak berjalan kaki, kemudian disetubuhi.
Setelah itu, korban yang baru saja lulus SD itu tak langsung diantar pulang ke rumahnya. Namun masih diajak ke rumah tersangka. "Di rumah tersangka, korban disetubuhi untuk yang kedua kalinya. Pukul 23.00 WIB korban diantar ke gang menuju rumahnya di Kecamatan Patrang," jelas Teguh.
Kasus asusila ini mulai terungkap saat korban tepergok ibunya mencuci celana dalamnya. Ibu korban merasa curiga karena biasanya seluruh pakaian korban dicuci oleh ibunya.
Setelah dibujuk, akhirnya korban bercerita sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Mendengar pengakuan korban, orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Sukorambi.
Sayangnya, saat polisi mengirimkan surat panggilan ke rumah tersangka, tersangka sudah tidak ada. Menurut informasi tersangka kabur ke Madura untuk menghindari kejaran polisi.
Setelah sebulan lebih berada di Madura. Kamis pagi, polisi menerima informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumahnya. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung menangkap tersangka. "Alhamdulilah, tadi pagi tersangka berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya. Sementara kondisi korban hingga saat ini masih mengalami trauma berat," lanjut Teguh.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement