Kabur ke Bali, Polisi Banyuwangi Bekuk Pembacok Sekuriti Kebun
Polisi menangkap Fb, 25 tahun, warga Dusun Sumberwringin, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dia ditangkap atas kasus pembacokan terhadap Sekuriti Perkebunan Lonsum Indonesia Tbk, Misyanto, 52 tahun. Pria ini sempat kabur sampai akhirnya berhasil ditangkap di Bali.
Pembacokan itu terjadi pada Minggu, 5 November 2023 lalu. Ketika itu, pelaku kepergok mencuri kelapa di kawasan perkebunan tempat korban bekerja di wilayah Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Pelaku sempat diinterogasi korban. Saat itu korban menggertak akan melaporkan pelaku ke polisi. Bukannya merasa bersalah, pelaku justru marah dan membacok korban. Melihat korban bersimbah darah pelaku langsung kabur.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa menyatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku kabur ke Bali. Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi kemudian memburu pelaku ke tempat itu.
"Tersangka berhasil kita amankan di suatu tempat di Bali," jelasnya, Selasa, 14 November 2023.
Kejadian pembacokan itu terjadi pada Minggu, 5 November 2023, sore. Pelaku saat itu kepergok mencuri kelapa di area perkebunan setempat. "Tersangka membacok sekuriti menggunakan sebilah celurit," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala. Dia pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Korban selamat dan kondisi terkini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan," ungkapnya.
Pelaku, menurut Deddy, ternyata bukan kali pertama melalukan pelanggaran hukum. Sebelumnya, dia pernah dihukum dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka pernah dihukum atas kasus serupa pada 2021 dengan vonis 1 tahun, 8 bulan penjara," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. "Tersangka kami amankan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi," ujarnya.
Advertisement