Kabur hingga Lompat ke Sungai, Maling Motor di Jember ditangkap Warga
Seorang pria berinisial SG, warga Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Jember tertangkap warga, pada Rabu, 26 Juni 2024 dini hari. SG ditangkap setelah sempat kabur usai mencuri sepeda motor milik Ahmad Baijuri, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kanitreskrim Polsek Kaliwates AKP Joko Sudikdo mengatakan, awalnya tersangka mengincar sepeda motor Honda Supra milik korban. Setelah sempat berusaha merusak rumah kunci motor itu, pada akhirnya tersangka gagal mengeksekusinya.
Setelah merasa kesulitan, tersangka kemudian pindah ke satu motor lainnya, yakni Suzuki Arashi yang posisinya tidak jauh dari sepeda motor Honda Supra. Beruntung, saat tersangka hendak membawa sepeda motor Suzuki Arashi, korban terbangun dari tidur. Korban langsung berteriak maling hingga sejumlah warga mulai berdatangan.
“Tersangka ini terpergok korban saat mencuri sepeda Motor Suzuki Arashi. Tersangka diteriaki maling,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Tersangka merasa ketakutan hingga akhirnya lari terbirit-birit. Tersangka kemudian terjebak di jalan buntu di tepi sungai. Karena takut dihajar massa, tersangka memutuskan melompat ke sungai setinggi 4 meter. Karena air sungai sedang kecil, tersangka terluka di bagian kepalanya.
Tersangka yang dalam kondisi lemah itu, akhirnya berhasil ditangkap warga. Warga yang geram sempat ingin menghajar tersangka hingga babak belur. Namun, aksi main hakim terjadi, anggota Polsek Kaliwates tiba di lokasi mengamankan tersangka.
Sebelum dibawa ke Polsek Kaliwates, tersangka sempat dibawa ke Puskesmas. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka yang di bagian kepala tersangka tidak parah, sehingga bisa dilakukan rawat jalan. Selanjutnya, tersangka ditahan di Polsek Kaliwates.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, sebuah kunci inggris, dan dua kunci sepeda motor. Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan. “Tersangka ditahan di Polsek Kaliwates. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.