Kabur dari Lapas Banyuwangi, Napi Kasus Narkotika “Dilayar“
Hadi Trisno Wijoyo, 21 tahun, narapidana kasus narkotika Lapas Kelas IIA Banyuwangi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan. Pemindahan ini merupakan sanksi atas pelanggaran berat yang telah dilakukannya. Pelanggaran narapidana asal Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Pasuruan ini adalah kabur dari Lapas Banyuwangi pada akhir Oktober 2020 lalu.
Pemindahan Hadi Trisno Wijoyo dilakukan pada Rabu, 6 Januari 2020 lalu. Total ada 19 orang narapidana Lapas Banyuwangi yang dipindahkan bersamaan dengan pemindahan Hadir Trisno Wijoyo.
"Dari jumlah itu, 16 narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba dan 3 narapidana kasus pidana umum," jelas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Banyuwangi, Yusuf Purwadi, Kamis, 14 Januari 2021.
Sebanyak 16 narapidana narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Sedangkan 3 narapidana kasus pidana umum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Surabaya, di Porong, Sidoarjo.
Yusuf menambahkan, selain karena pelanggaran berat, salah satu kriteria narapidana yang dipindahkan adalah narapidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Ini bagian dari pencegahan dini dari gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," tegasnya.
Selain itu, menurut Yusuf, pemindahan narapidana juga untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas Banyuwangi. Saat ini, lanjutnya, Lapas Banyuwangi telah dihuni sekitar 870 narapidana.
"Padahal kapasitas idealnya adalah 260 orang," pungkasnya.
Advertisement