Kabur, Buron Marimutu Sinivasan Tertangkap di Entikong Kalbar
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan tertangkap di Pos Lintas batas Negara (PLBN) Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu 8 September 2024, petang. Marimutu ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, saat hendak kabur dengan alasan berobat ke Negara Malaysia.
Selama ini Marimutu Sinivasan tercatat sebagai obligor (peminjam yang punya kewajiban) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria ini juga tercatat masuk dalam cegah dan tangkal alias cekal. Beliau keluar via PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar,” ujarnya pada wartawan dikutip Senin 9 September 2024.
Sebelumnya (dikutip Ngopibareng.id Minggu (26-12-2021) saat masij menjabat Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan merupakan obligor yang mempunyai utang terbesar di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp80 triliun.
Grup Texmaco meminta utang dicicil mulai Februari 2022, namun ditolak pemerintah. "Kita belum menyetujui itu, kita sita dulu. Kecuali dia simpan uang sekarang ke pemerintah. Nih saya mulai bayar nih, misalnya bayar Rp10 triliun dulu, sisanya mulai Februari kita hitung, kita mau," katanya.
Mahfud mengungkapkan utang Grup Texmaco ke negara sebesar Rp31 triliun dan USD39 miliar. Utang itu sudah diakui. "Dia tahun 2004 mengakui punya utang mau bayar, tahun 2005 tidak mampu bayar mengakui lagi. Tahun ini, 21 November 2021 buat surat pengakuan utang lagi," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah menolak negosiasi Sinivasan lantaran sudah tiga kali berjanji membayar utang. Pemerintah ogah menerima tawaran tersebut karena khawatir Sinivasan tidak membayar.
"Dulu tahun 2004 sudah buat surat, 2005 buat surat, sekarang buat surat lagi kita enggak mau, kita sita dulu lah yang penting sudah ada pengakuannya," kata Mahfud.