Kabur 5 Bulan, Maling Kayu di Banyuwangi Ditangkap di Bali
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Banyuwangi membekuk Su alias Sogi, 58 tahun, warga Dusun Silibaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dia merupakan buron dalam kasus pencurian kayu. Pria ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Bali.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan menyatakan, tersangka sudah menjadi buron selama kurang lebih 5 bulan. Saat hendak ditangkap di rumahnya, Su sudah lebih dulu kabur. “Alhamdulillah sudah berhasil kita tangkap di wilayah Gianyar Bali,” ujarnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, kasus illegal logging ini merupakan penyerahan dari pihak Perhutani tepatnya 26 Maret 2023. Ketika itu, petugas Polmob Perhutani mendapatkan kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah di sekitar rumahnya. “Ada 47 batang kayu jati glondongan dan olahan yang berhasil diamankan,” katanya.
Rinciannya, 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati glondongan. Kayu jati yang diduga illegal ini selanjutnya diamankan ke TPK Ringintelu. Saat ini, kayu yang diamankan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Karena tersangka kabur, pihak Perhutani kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pesanggaran. Polsek Pesanggaran sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka. Sampai akhirnya, didapat informasi pelaku berada di Bali dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perkara yang melibatkan dirinya. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, atau Undang-undang nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan. “Saat ini tersangka kami amankan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi,” ujarnya.