Kabupaten Probolinggo Juara 3 Pernikahan Dini di Jatim
Satu lagi “prestasi” yang tidak patut dibanggakan bagi Kabupaten Probolinggo yakni, juara ketiga pernikahan dini se-Jawa Timur. Tingginya pernikahan di bawah umur itu ditandai dengan Dispensasi Kawin (DK) yang diajukan 1.137 anak di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kraksaan selama tahun 2022.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, kategori pernikahan dini jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun. Karena belum berusia 19 tahun, mereka yang “memaksa” menikah dengan berbagai alasan harus mendapatkan DK dari PA.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafik'udin mengatakan, perkara DK memang menjadi perkara terbanyak kedua yang ditangani PA sepanjang 2022. "Dengan jumlah yang mencapai 1.137 DK setahun berarti setiap bulan ada 100 DK yang kami tangani,” katanya, Rabu, 18 Januari 2023.
Disinggung motif di balik munculnya pernikahan dini yang DK-nya diajukan ke PA, Syafik'udin mengatakan, pertama memang keinginan dari calon pengantin. Yang kedua, karena keinginan orang tua calon pengantin.
“Sebagian orang tua punya pertimbangan norma agama dan sosial. Contohnya jika anaknya sering berpacaran, berboncengan ke sana ke mari, akhirnya orang tuanya segera menikahkan anaknya,” katanya.
Tingginya pernikahan dini juga mendapatkan tanggapan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar. “Untuk menekan angka pernikahan dini diperlukan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga orangtua,” ujarnya.
Bahtiar berharap, semua pihak punya pemikiran yang terait pernikahan dini, yang tentu saja banyak risikonya. “Di antara risikonya, selain anaknya berpotensi stunting, pernikahan dini juga rawan terjadinya perceraian,” katanya.
Soal anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa remaja putri yang usianya 19 tahun tetapi tidak segera menikah tergolong perawan tua, kata Bahtiar, harus dihilangkan. Dengan anggapan seperti itu, maka orangtua kemudian menikahkan anak-anaknya sebelum 19 tahun, bahkan di usia belia. “Itu anggapan yang keliru bahwa usia 19 tahun dianggap perawan tua,” ujarnya.
Bahtiar membenarkan sepanjang 2022, pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo sangat tinggi, ditandai dengan terbitnya 1.137 DK. Bahkan, Kabupaten Probolinggo berada di peringkat ketiga di Jawa Timur.
Di peringkat pertama ditempati Kabupaten Malang dengan 1.445 DK. Kemudian disusul Kabupaten Jember dengan 1.395 DK di peringkat kedua
Advertisement