Kabupaten Pasuruan Siapkan 7 Titik Penyekatan Cegah Mudik
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama TNI dan Polri meminta masyarakat untuk tak kucing-kucingan saat nekad mudik pada lebaran tahun ini. Pasalnya, kepolisian sudah menyiapkan tujuh titik penyekatan, lengkap dengan ratusan personel gabungan yang siap mengawasi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, ketujuh titik penyekatan yakni Simpang tiga depan Polsek Prigen, Simpang arteri gempol (perbatasan Pasuruan-Mojokerto), simpang tiga depan Masjid Assalam Gempol (perbatasan Pasuruan-Sidoarjo), Exit tol gempol atau beji, Exit tol Pandaan dan Exit Tol Purwodadi (Perbatasan Pasuruan-Malang).
Selain Pos penyekatan, Polres Pasuruan juga telah menyiapkan tiga Pos Pengamanan (Pos Pam) Pos Penyekatan Rayon yang menjad atensi khusus dari Polda. Di antaranya Simpang tiga Gempol, Jalur Arteri Gempol dan Simpang Tiga depan Polsek Prigen. “Kami juga siapkan Pos Pam di Pos Lantas Bangil, karena untuk mengantisipasi pergerakan dari para pemudik yang melintas di depan Pos Lantas,” kata Kapolres, sesaat setelah menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Selasa, 4 Mei 2021siang.
Diakui Kapolres, meski sudah ada banyak titik-titik penyekatan, tidak menutup kemungkinan para pemudik masih saja berani untuk menerobos atau bahkan melewati jalur tikus yang tak menjadi perhatian para petugas.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menunda pulang kampung, demi dapat mensukseskan upaya menekan penyebaran Covid-19. “Silaturahmi untuk saat ini tidak selalu harus hadir. Kecanggihan teknologi yang harus dimanfaatkan. Seperti video call, telpon atau melalui aplikasi komunikasi yang banyak tersedia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, Kabupaten Pasuruan masuk satu rayon dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan. Sehingga warga yang beridentitas di wilayah itu, masih diperbolehkan untuk melintas atau dengan istilah mudik lokal. Namun hal itu tidak berlaku bagi warga yang berasal dari luar kota atau luar rayon. "Kalau tidak ada kepentingan mendesak, maka kami arahkan ke Tol atau putar balik," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menegaskan bahwa kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat akan dilaksanakan sepenuhnya. Sebagai langkah awal, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan untuk tak sekali-kali mencoba mudik saat menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. “Kami mengikuti kebijakan pusat. Penekanan saya di ASN untuk tidak sekali-kali mencoba keluar kota untuk mudik, saat mendekati Hari Raya Idul Fitri mendatang,” jelasnya.
Sebagai upaya antisipasi, Bupati Irsyad tak akan mengeluarkan ijin bagi ASN yang akan melaksanakan mudik dengan alasan apapun. Menurut Irsyad, kebijakan larangan mudik bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya. Yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020 lalu.
“Karena dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi pasa liburan natal dan tahun baru lalu. Maka dari itu, sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati meminta para ASN dan masyarakat secara umum untuk memaknai larangan mudik sebagai suatu inisiasi dalam rangka mencegah adanya peningkatan kasus Covid-19 serta untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang sampai sekarang masih berlangsung. Sehingga kebijakan itu tidak perlu dijadikan perdebatan. “Yang jelas, kami ikuti pemerintah, Insya Allah selamat dan semuanya demi kebaikan bersama,” singkatnya.