Kabupaten Pasuruan jadi Percontohan Nasional SIAK Terpusat
Kabupaten Pasuruan terpilih sebagai Pilot Project penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat. Ada 50 kota dan kabupaten yang menjadi pilot project SIAK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, SIAK Terpusat merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus untuk menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam aplikasi di lapangan, semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat sehingga masyarakat bisa melihat update data kependudukan, setiap hari.
Sedangkan selama ini, di masing-masing daerah, termasuk di Kabupaten Pasuruan, masih menggunakan SIAK Terdistribusi. Dalam artian, penyimpanan data base kependudukan hingga dikirim ke pusat sampai kembali ke daerah, dilakukan selama 6 bulan sekali alias per semester.
"Biasanya, per semester dilakukan pembersihan, kemudian diupdate dan disampaikan kembali ke kota/kabupaten. Tapi sekarang langsung terhubung ke pusat, jadi setiap hari," kata Yudha, di sela-sela kesibukannya, Selasa 21 September 2021.
Dijelaskan Yudha, dengan menggunakan SIAK Terpusat, semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan, langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, perbankan dan kantor lainnya. Utamanya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.
Selain itu, data kependudukannya juga terdapat di sever direktorat Dispenduk Capil Kemendagri, penerbitan NIK pun langsung terintegrasi real-time sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya biodata ganda. "Termasuk juga pendataan pindah datang dan perkawinan juga bisa langsung terintegrasi antar kabupaten/kota dan antar provinsi," singkatnya.
Dengan perubahan layanan dari SIAK terdistribusi ke SIAK terpusat, Yudha berharap dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan lebih cepat.
“Layanan kependudukan bisa semakin cepat dan terupdate oleh pusat. Sehingga kendala aktifasi dan yang lainnya bisa teratasi dan tersistem melalui jaringan yang langsung terconnect dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," tegasnya.
Seperti diketahui, Penerapan SIAK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan sesuai dengan Undang-Undang UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (Pas)
Advertisement