Kabupaten Pasuruan Darurat Narkoba
Kabupaten Pasuruan Darurat Narkoba. Jumlah kasus narkoba bukan malah menurun, melainkan meningkat sangat signifikan. Sebagai buktinya, ada 669 kasus narkoba pada 2017, sempat menurun menjadi 547 kasus di tahun 2018. Akan tetapi mulai Januari-April 2019, jumlah kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 470 kasus.
Aris Budi Pratikto, Kasi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) pada BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Pasuruan mengatakan, sepanjang tahun 2018, hasil ungkap kasus narkoba yang masuk dalam catatan Polres Pasuruan, didominasi narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya seperti pil koplo.
“Rata-rata usia pecandu atau yang tertangkap adalah usia produktif antara 18-35 tahun. Kita hanya bisa mengeliminir, kalau untuk mengeradikasi tidak bisa, karena narkoba itu juga digunakan dalam pengobatan,” kata Aris.
Masih tingginya kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan disebabkan kurangnya pemahaman akan bahayanya narkoba, serta kurangnya kesadaran akan kesehatan. "Dua faktor itu yang masih belum dimiliki oleh setiap individu, sehingga ujungnya adalah masih merajalelanya peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan," ungkap Aris.
Pihaknya, lanjut Aris, gencar melakukan sosialisasi ke semua elemen masyarakat, utamanya dunia pendidikan sebagai sasaran empuk utama pengedar narkoba.
“Contohnya ketika kita lakukan screening ke anak-anak SMP, selain menggunakan sabu, mereka juga mengkonsumsi obat-obatan dengan dosis yang berlebih, obat batuk atau anti mabuk nyang dijual bebas, tapi disalahgunakan. Itulah banyak kasus yang kita temukan,” imbuhnya.
Sejak berdiri tahun 2017, BNN Kabupaten Pasuruan baru mulai melakukan sosialisasi pada tahun 2018 sebanyak 28 kali. Sedangkan untuk tahun ini akan ada 50 kali sosialisasi. Dengan sasarannya adalah pendidikan dan masyarakat. (emil)