Kabupaten Malang Lakukan Penyekatan Mudik Mulai 6 Mei 2021
Polres Malang akan mulai melakukan penyekatan kendaraan sebagai tindaklanjut larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Sementara itu, pada 22 April hingga 24 Mei 2021 akan difokuskan untuk menggelar operasi yustisi bagi pengendara jalan.
"Kami tidak ada perubahan, penyekatan tetap kita lakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Jadi, atensi dari Polda Jawa Timur untuk meningkatkan operasi yustisi mulai tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 5 Mei 2021," ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah pada Sabtu, 24 April 2021.
Agung mengatakan, rencananya Polres Malang akan melakukan penyekatan di enam titik jalur keluar-masuk Kabupaten Malang.
"Rencananya Pos Penyekatan akan ada di 6 titik seperti Pos Bakpao Telo Lawang, exit Tol Lawang, exit Tol Singosari, exit Tol Pakis, Sumberpucung dan Ampelgading," katanya.
Polda Jawa Timur sendiri sudah menentukan titik-titik penyekatan di Malang Raya yaitu seperti jalur Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang dan Kediri-Malang.
Agung mengatakan, warga yang bisa melakukan perjalanan antar daerah pada momen mudik lebaran yaitu mereka yang masuk kategori mendesak seperti kegiatan kedinasan atau alasan emergency seperti ada keluarga yang meninggal.
"Peraturan ini berlaku untuk siapa pun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan dengan surat kesehatan resmi, itu boleh," ujarnya.
Bagi para warga yang ingin melakukan perjalanan termasuk dalam kategori mendesak, ujar Sutiaji, nantinya bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari institusi terkait.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan addendum atau klausul tambahan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam addendum tersebut ditetapkan larangan mudik lebaran 2021 dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik lebaran dimulai pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Advertisement