Kabupaten Malang Berlakukan PSBB Hanya Sebagian
Kabupaten Malang tidak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh di 33 kecamatan yang ada. Hal itu karena mengingat luasnya wilayah Kabuapten Malang dan angka penyebaran yang terfokus hanya di 14 kecamatan.
“Kabupaten Malang hanya yang zona merah atau PSBB Parsial seperti Gresik. Jadi gak semua 33 kecamatan, tapi 14 kecamatan,” kata Bupati Malang, Sanusi, usai mengikuti rapat pembahasan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu 9 Mei 2020 siang.
Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan, pemberlakuan PSBB ini dilakukan karena telah memenuhi kriteria berdasar penilaian yang dikeluarkan oleh pakar epidemologi berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Meskipun, jika dihitung parsial per daerah Kabupaten Malang nilainya tidak mencukupi untuk penerapan PSBB.
Dari data yang dihimpun tim, penularan yang terjadi di Kabupaten Malang lebih banyak disebabkan oleh penularan dari luar. Misalnya, tertular dari warga yang masuk cluster Asrama Haji Sukolilo, kemudian dari cluster Gowa, serta dari Solo.
Agar tidak terlalu berdampak pada sektor ekonomi, ia meminta agar ada kelonggaran bagi para pekerja yang bekerja di Kota Malang maupun Kota Batu atau sebaliknya.
“Ini PSBB Malang Raya bukan parsial, maka nanti dimungkinkan pekerja yang kerja di Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang bisa melaksanakan kerjanya tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan, sehingga tidak terlalu berdampak,” ujarnya,
Untuk mengantisipasi dampak dari penerapan PSBB, Pemkab Malang saat ini untuk kebutuhan selama tiga bulan telah menyiapkan Rp312 miliar yang digunakan membantu warga terdampak. Tercatat ada 520 ribu warga yang layak mendapat bantuan yang bentuknya berbagai macam.
Advertisement