Kabupaten Lamongan Cetak SPPT PBB Tahun 2022 Senilai Rp44,4 M
Pemerintah Kabupaten Lamongan memasuki awal tahun 2022 mulai pencetakan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Kegiatan ini secara simbolik dibuka Bupati Yuhronur Efendi dengan menekan tombol cetak, Rabu 5 Januari 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Ahmad Farikh mengatakan, jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dicetak pada tahun ini sebesar 822.743 lembar dengan total pajak senilai Rp 44,4 milyar, meningkat jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 820.120 lembar dengan total Rp 44,1 milyar.
Realisasi PBB pada tahun 2021 sebesar 98,14 persen. Untuk PAD, ditargetkan pencapaiannya minimal 95 persen dari tahun 2021, dari angka perolehan PAD pada tahun 2020 yang baru mencapai 91,5 persen, sehingga secara umum dapat memperoleh pencapaian PAD sebesar 97,6 persen di tahun 2021, melebihi target yang diharapkan.
Ditambahkannya, dari capaian 97,6 persen tersebut terdapat beberapa pajak dengan capaian di atas 100 persen, yakni pajak hotel, reklame, ABT (Air Bawah Tanah), PPJ (Pajak Penerangan Jalan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Sementara itu Yusronur Efendi menyampaikan Lamongan saat ini memberikan kemudahan-kemudahan pembayaran di era digital. Beberapa bank seperti Bank Jatim, BNI, maupun Mandiri turut memfasilitasi kemudahan pembayaran pajak secara online. Sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran kapan saja melalui aplikasi dan di mana saja melalui retail modern.
“Kemudahan membayar pajak ini juga merupakan salah satu peluang, karena masyarakat dapat melakukan pembayaran kapan saja melalui retail modern. Karenanya terus sosialisasikan kepada masyarakat tentang pembayaran pajak secara online ini. Juga terus sampaikan ke masyarakat tentang pentingnya PBB sebagai legalitas formal sebagaimana sertifikat-sertifikat lainnya, sehingga nantinya membayar PBB merupakan kebutuhan,” ujar Yusronur.
Menurutnya kesadaran masyarakat Lamongan untuk membayar pajak khususnya PBB sudah bagus. Hal tersebut, kata Yusronur dibuktikan dengan tercapainya pembayaran PBB tahun 2022 sebesar 98,14%. Bupati menambahkan, terdapat peluang dalam pembayaran PBB yang bisa dimanfaatkan bagi petugas pajak.
“Kesadaran masyarakat saat ini sudah bagus sehingga membayar pajak merupakan kebutuhan, hal tersebut seiring dengan PTSL dari BPN terkait sertifikat massal, selain itu juga PBB saat ini merupakan legalitas formal atas bumi dan bangunan yang harus dimiliki oleh masyarakat,” terangnya.
Bupati berharap petugas pajak dapat memanfaatkan potensi dan peluang-peluang tersebut dengan baik, sehingga pembayaran PBB dapat berjalan lancar dan memenuhi target yang ditetapkan.
Advertisement