Kabupaten Blora Baru Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan
Sempat mengalami penundaan, rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Blora mulai dilaksanakan, Selasa 20 Februari 2024 hingga pekan depan. Informasi diperoleh, direncanakan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilakukan pada 17 Februari 2024. Namun, karena terkendala persoalan teknis, proses rekapitulasi suara bisa dijalankan.
"Penundaan ini terjadi karena beberapa kendala teknis, salah satunya adalah sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang belum stabil," jelas Ketua Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari, Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Widi, ada beberapa hasil rekapitulasi dari tingkat KPPS yang tidak terunggah dengan sempurna, sehingga menyebabkan suara tidak terbaca. "Secara nasional, rekapitulasi suara dimulai pada tanggal 20 Februari 2024 sesuai petunjuk KPU RI. Bukan hanya di. Blora saja, semua daerah yang melaksanakan Rekapitulasi pada 17 - 18 Februari, diminta untuk diskors," kata Widi.
Dikatakan, ini juga menjadi pertimbangan untuk mulai rekapitulasi pada hari ini. "Sambil menunggu Sirekap stabil. Untuk memudahkan proses input data," jelasnya saat monitoring di Kecamatan Cepu.
Widi menambahkan, jika dalam proses rekapitulasi suara ditemukan kesalahan, makan akan diperbaiki saat itu juga. Perbaikan bukam di C Plano, tapi di Sirekap. "Nanti dibuatkan catatan tersendiri jika ada perubahan. Karena C Plano ini sifatnya tidak bisa dirubah. Kami ingin memastikan hasil yang ditampilkan di Sirekap sesuai dengan hasil di TPS," kata Widi
Sementara itu, perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngloram, Tituk, menyampaikan, dalam proses rekapitulasi tersebut sempat menemuhi kesalahan. "Salah satunya, ada angka yang dikoreksi. Tapi tidak ditulis angka yang setelah dikoreksi," kata Tituk.